PADANG, – Jajaran Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau membawa kabur pelajar 17 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka berinisial AS, 25 tahun, warga Kecamatan Kuranji, Padang.
“Yang bersangkutan diringkus pada Senin (28/3/2022) malam kemarin, ” ujarnya kepada , Selasa (29/3/2022).
Dedy menyampaikan, kejadian berawal ketika korban yang merupakan pelajar di sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Kota Padang, meminta izin kepada orang tuanya untuk berangkat pergi ke sekolah, Rabu (2/3/2022).
Namun, hingga malam, korban belum pulang. Orang tua korban pun berusaha mencari anaknya di sekolah dan melalui teman-temannya.
Berdasarkan informasi dari satpam di sekolah, korban tidak masuk sekolah pada hari itu. Orang tuanya itu juga mendapatkan informasi bahwa korban bersama pelaku di rumahnya.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut, ” jelas Dedy.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah keberadaannya diketahui, polisi pun menangkap pelaku.(**)