PADANG, – Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pencurian dengan kekerasan berupa handphone, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Utara.
Pelaku berinisial RY, 21 tahun, warga Kelurahan Banda Tabing, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang ditangkap tidak jauh dari rumahnya, Senin (21/3/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
“Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam, tim Opsnal kita berhasil menangkap pelaku penjambretan Hp seorang pelajar di Jalan Perjuangan samping Transmart Padang, Senin (21/3/2022) pukul 12.30 WIB, ” ujar Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Sukra, Selasa (22/3/2022).
Dia menerangkan, RY melakukan begal dengan mengambil satu unit handphone korban seorang pelajar bernama Syabrina, 16 tahun.
Pelaku berprofesi sebagai ojek online tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku dulu pernah kita amankan juga. Baru beberapa bulan menghirup udara bebas. Akhirnya berurusan kembali dengan pihak kepolisian karena pencurian, ” ujarnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit handphone Samsung A11, sebuah jaket sweater warna hitam, satu helm dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BA 5698 BX.
“Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya.(**)
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|