PADANG, - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar), Agus Suardi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa (22/3/2022).
Sebagai tersangka, Agus Suardi diperiksa saat itu sebagai saksi mahkota atau saksi atas dua orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nasar dan Davidson.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
"Saya taat hukum dan saya hanya memberikan keterangan tambahan, " katanya saat ditemui awak media disela-sela pemeriksaan, Selasa (22/3/2022).
Terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut, Agus mengaku hanya menjalankan perintah. Namun ia enggan menyebutkan siapa orang yang memerintahkannya.
"Saya selaku bendahara di PSP dan ketua KONI Padang dan menjalankan tugas dengan sesuai perintah, " tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Padang masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Agus Suardi setelah jam istirahat siang.
Diketahui, Agus Suardi diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejari Padang untuk meminta keterangan untuk tersangka Nasar dan Davidson.
Pada berkas pertama, Agus Suardi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu.
Pada tahap penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Padang, Pemko Padang selaku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship.
Selain itu, Agus Suardi juga telah diberhentikan sebagai Ketua Umum KONI Sumbar sesuai Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Letnan Jenderal (Purn) Marciano Norman tertanggal 14 Maret 2022.(**)