DPRD Kota Padang Panggil Dinas Pendidikan Padang Soal Surat Edaran Vaksinasi Anak

    DPRD Kota Padang Panggil Dinas Pendidikan Padang Soal Surat Edaran Vaksinasi Anak

    PADANG – Komisi IV DPRD Kota Padang memanggil Dinas Pendidikan Kota Padang, dan Dinas Kesehatan Kota Padang di Kantor DPRD Kota Padang. Pertemuan tersebut membahas tentang dua surat edaran dari Dinas Pendidikan tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dalam pencegahan Covid-19 dikalangan pelajar.

    Surat Edaran Nomor 421.1/456/Dikbud/ Diknas.03/2022 tertanggal 7 Februari 2022 dan Surat Edaran nomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang teknis pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah bagi anak usia 6-11 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 efektif pada 11 Februari 2022.

    Ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani meminta seluruh walimurid sekolah dasar yang menolak melakukan vaksinasi terhadap anak untuk mengizinkan melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap anaknya.

    “Kita telah bertemu dengan Dinas Pendidikan dan Kesehatan Kota Padang. Pada saat ini resiko anak yang tertular Covid-19 cukup tinggi. Oleh karena itu untuk mengurangi dampak terburuk dari Covid-19 sebaiknya anak usia 6-11 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19, ” ucapnya setelah melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Padang. Selasa(15/2).

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menjelaskan, pada saat ini anak-anak yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 tidak terpapar oleh Covid-19. Hal ini tentu vaksinasi akan memberikan efek lebih kepada peningkatan herd immunity bagi para siswa.

    “Dinas Kesehatan Kota Padang dalam pertemuan tadi menjelaskan, 23.500 siswa yang sudah mendapatkan vaksinasi, tidak ada satu orang anak yang terpapar Covid-19. Anak-anak yang tidak mendapatkan vaksinasi yang terpapar Covid-19. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mensukseskan program nasional vaksinasi anak usia 6–11 tahun, ” ucapnya.

    Lebih lanjut, Mastilizal Aye menambahkan target vaksinasi anak di Kota Padang ditargetkan kepada 88.000 orang siswa. “Jadi capaian vaksinasi anak di Kota Padang masih tergolong rendah sebesar 26 persen, ” tambahnya.

    Lebih lanjut, Mastilizal Aye menyampaikan juga, jika terjadi reaksi atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah sesuatu yang wajar.

    “Yang jelas, KIPI yang muncul setelah vaksinasi jauh lebih ringan dibandingkan terkena COVID-19 atau komplikasi yang disebabkan oleh virus COVID-19. Orang tua dapat berkonsultasi dengan alamat yang tertera di kartu vaksin jika terjadi gejala lain. Artinya, vaksinasi anak sangat aman. Anak saya sendiri telah mendapat vaksin, ” jelasnya.

    Mastilizal Aye menyampaikan juga, campaian vaksinasi menentukan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang. “Saat ini Kota Padang kembali berada di PPKM level III. Jika berada di level IV tentu banyak persoalan yang akan timbul. Mall ditutup, tempat hiburan di tutup, pasar dibatasi. Ini tidak boleh terjadi lagi, ” tegasnya.

    Mengenai kebijakan SE yang telah di keluarkan, Mastilizal Aye menjelaskan wajib vaksinasi merupakan anak 6-11 tahun merupakan program untuk melindungi siswa dari paparan Covid-19. “Saat perang terhadap Covid-19 saat ini wajar peraturan cepat berubah. Hal ini dilakukan untuk mencapai herd immunity di tengah masyarakat, ” tutupnya. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Hingga Dua Pekan ke Depan, Kota Padang Berstatus...

    Artikel Berikutnya

    Dua Unit Rumah di Kuranji Kota Padang Ludes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami